
Dampak wabah virus Corona (Covid-19) tidak hanya merugikan
sisi kesehatan. Beberapa diantaranya mempengaruhi perekonomian negara-negara di
seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Dari sisi lain, proses kehidupan atau
aktivitas sehari-hari pun turut berubah. Hal ini menyebabkan perubahan perilaku
dikehidupan bermasyarakat. Akibatnya
seluruh kegiatan yang bersifat berkelompok dibatasi dan dihentikan, seperti
contoh sekolah. Namun, sebagian masyarakat yang enggan peduli terhadap virus
Corona, tetap berkativitas normal pada umumnya di tengah wabah Corona.
Hal ini membuat
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Pandemi Covid-19, antara lainya ialah
Kebijakan PSBB(Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam penanganan Covid-19
dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020. Beberapa daerah yang menerapkan PSBB di
wilayahnya dengan membatasi berbagai aktivitas masyarakat. Mulai dari aktivitas
di sekolah dan tempat kerja, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, operasional
transportasi umum kegiatan sosial dan budaya dan kegiatan keagamaan/beribadah
yang dilakukan di rumah serta melarang masyarakat berkerumun. Kebijakan ini
tentu tak dibuat tanpa adanya alasan yang jelas. Dilansir dari detik.com,
nyatanya terdapat fungsi PSBB yang diperkirakan mampu memberikan dampak yang
cukup signifikan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.Achmad Yurianto
selaku juru bicara pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat banyak sekali fungsi
PSBB yang akan kita dapatkan sebagai masyarakat, diantaranya seperti mencegah
terjadinya perkumpulan orang, baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar, dan
menekan penyebaran virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.Dengan
adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan
Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang
berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.Maka dari itu,
diharapkan bahwa dengan diberlakukannya PSBB, masyarakat juga turut
berkontribusi dan menaati pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti.
Dengan adanya perubahan perilaku dikehidupan bermasyarakat
dan seiring meningkatnya kasus virus Corona, munculah istilah New Normal. New
normal dikatakan sebagai cara hidup baru di tengah pandemi virus corona yang
angka kesembuhannya makin meningkat. Beberapa daerah telah membuat aturan
terkait penerapan new normal sambil terus melakukan upaya pencegahan COVID-19.
Masyarakat diharapkan mengikuti aturan tersebut dengan selalu menerapkan
protokol kesehatan.
New normal sendiri adalah langkah percepatan penanganan
COVID-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Skenario new normal
dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan hasil riset
epidemiologis di wilayah terkait. "Badan bahasa sudah memberikan istilah
Indonesianya yaitu Kenormalan Baru. Kata Normal sebetulnya dalam bahasa Inggris
sudah dijadikan nomina makanya jadi New Normal. Badan bahasa kemudian membuat
padanannya menjadi Kenormalan. Karena kalau normal itu adjektiva kata sifat,
jadi Kenormalan Baru," kata ahli bahasa Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat
dari Universitas Indonesia. Untuk merealisasikan skenario new normal, saat ini
pemerintah telah menggandeng seluruh pihak terkait termasuk tokoh masyarakat,
para ahli dan para pakar untuk merumuskan protokol atau SOP untuk memastikan
masyarakat dapat beraktivitas kembali, tetapi tetap aman dari COVID-19.
Protokol ini bukan hanya di bidang ekonomi, tetapi juga pendidikan dan
keagamaan, tentu bergantung pada aspek epidemologi dari masing-masing daerah,
sehingga penambahan kasus positif bisa ditekan.
Oleh karena itu, kesiapan individual menjadi
faktor penting untuk mengatasi wabah virus Corona (Covid-19)


semoga bisa cepat berlalu ya
BalasHapusfree roaming xl di malaysia