Minggu, 21 Juni 2020

Indonesia VS Covid-19

Standard
Tingkat Kematian Covid-19 Indonesia Kedua Tertinggi Dunia, Ini ...

Dampak wabah virus Corona (Covid-19) tidak hanya merugikan sisi kesehatan. Beberapa diantaranya mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Dari sisi lain, proses kehidupan atau aktivitas sehari-hari pun turut berubah. Hal ini menyebabkan perubahan perilaku dikehidupan  bermasyarakat. Akibatnya seluruh kegiatan yang bersifat berkelompok dibatasi dan dihentikan, seperti contoh sekolah. Namun, sebagian masyarakat yang enggan peduli terhadap virus Corona, tetap berkativitas normal pada umumnya di tengah wabah Corona.

Hal ini membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Pandemi Covid-19, antara lainya ialah Kebijakan PSBB(Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020. Beberapa daerah yang menerapkan PSBB di wilayahnya dengan membatasi berbagai aktivitas masyarakat. Mulai dari aktivitas di sekolah dan tempat kerja, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, operasional transportasi umum kegiatan sosial dan budaya dan kegiatan keagamaan/beribadah yang dilakukan di rumah serta melarang masyarakat berkerumun. Kebijakan ini tentu tak dibuat tanpa adanya alasan yang jelas. Dilansir dari detik.com, nyatanya terdapat fungsi PSBB yang diperkirakan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat banyak sekali fungsi PSBB yang akan kita dapatkan sebagai masyarakat, diantaranya seperti mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar, dan menekan penyebaran virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.Maka dari itu, diharapkan bahwa dengan diberlakukannya PSBB, masyarakat juga turut berkontribusi dan menaati pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti.

Dengan adanya perubahan perilaku dikehidupan bermasyarakat dan seiring meningkatnya kasus virus Corona, munculah istilah New Normal. New normal dikatakan sebagai cara hidup baru di tengah pandemi virus corona yang angka kesembuhannya makin meningkat. Beberapa daerah telah membuat aturan terkait penerapan new normal sambil terus melakukan upaya pencegahan COVID-19. Masyarakat diharapkan mengikuti aturan tersebut dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

New normal sendiri adalah langkah percepatan penanganan COVID-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Skenario new normal dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan hasil riset epidemiologis di wilayah terkait. "Badan bahasa sudah memberikan istilah Indonesianya yaitu Kenormalan Baru. Kata Normal sebetulnya dalam bahasa Inggris sudah dijadikan nomina makanya jadi New Normal. Badan bahasa kemudian membuat padanannya menjadi Kenormalan. Karena kalau normal itu adjektiva kata sifat, jadi Kenormalan Baru," kata ahli bahasa Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat dari Universitas Indonesia. Untuk merealisasikan skenario new normal, saat ini pemerintah telah menggandeng seluruh pihak terkait termasuk tokoh masyarakat, para ahli dan para pakar untuk merumuskan protokol atau SOP untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas kembali, tetapi tetap aman dari COVID-19. Protokol ini bukan hanya di bidang ekonomi, tetapi juga pendidikan dan keagamaan, tentu bergantung pada aspek epidemologi dari masing-masing daerah, sehingga penambahan kasus positif bisa ditekan.
 
Oleh karena itu, kesiapan individual menjadi faktor penting untuk mengatasi wabah virus Corona (Covid-19)